Entri yang Diunggulkan

peran karangtaruna dalam menanggulangi wabah covid-19

EDUKASI DAN PERAN KARANGTARUNA DALAM MENANGGULANGI BAHAYA WABAH COVID-19 DI DESA JATIREJO Desa Jatirejo adalah desa yang terletak di sebel...

Minggu, 17 Desember 2017

Materi PPKN kelas 5 Bab Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB I: NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA A.Pengertian Negara Kesatuan Republik B.Wilayah NKRI C.Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa D.Keutuhan NKRI A. PENGERTIAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK 1. Bentuk-Bentuk Negara 2. Bentuk Pemerintahan 3. Sistem Pemerintahan Istilah negara muncul pada zaman renaissance di Eropa. Negara waktu itu diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur dalam suatu wilayah tertentu. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial(masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. 1. BENTUK-BENTUK NEGARA a. Negara Kesatuan Ciri-ciri: - Penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh seorang pemerintah yang berada di pusat(pemerintah pusat). - Pemerintah pusat memiliki wewenang penuh untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah yaitu: provinsi,kabupaten atau kota,dst. - Pelaksanaan pemerintahan negara secara desentralisasi maupun sentralisasi. * Sentralisasi yaitu bentuk negara di mana semua urusan negara diatur dan diurus oleh pemerintahan pusat * Desentralisasi yaitu bentuk negara di mana pemerintahan pusat memberi kewenangan terhadap daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing. Secara umum bentuk negara kesatuan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: 1) Negara mempunyai kedaulatan ke dalam dan ke luar yang dipegang oleh pemerintahan pusat. 2) Dipimpin oleh seorang pemerintah pusat yaitu kepala negara dan memiliki satu lembaga perwakilan rakyat(DPR) 3) Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik,ekonomi (fiskal dan moneter),peradilan atau yustisi,agama,serta pertahanan dan keamanan. b. Negara Serikat (Federasi) Negara federasi atau negara serikat adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang membentuk kesatuan di mana setiap negara bagian memiliki kebebasan dalam mengatur urusan dalam negerinya masing-masing. Contoh negara-negara serikat: Amerika Serikat,Australia,India,Jerman,Malaysia, dan Swiss. Ciri-ciri negara serikat: 1) Negara bagian tidak berdaulat,tapi kekuasaan asli tetap pada negara bagian. 2) Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat. 3) Tiap kepala negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat 4) Kepala negara mempunyai hak veto(pembatalan putusan) yang diajukan oleh parlemen(senat dan konggres) 5) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sesuai pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebelumnya Indonesia pernah mengalami perubahan bentuk: a. 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 bentuk negara Indonesia kesatuan. b. 27 Desember 1949bsampai 17 Agustus 1950 bentuk negara Indonesia serikat c. 17 Agustus 1950 sampai sekarang bentuk negara Indonesia kesatuan. 2. BENTUK PEMERINTAHAN Dalam pasal 1 ayat 1UUD 1945 disebutkan bahwa:”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Republik berasal dari kata res yang artinya kepentingan dan publika berarti umum.Jadi republik artinya kepentingan umum.Pemerintahan dipimpin oleh presiden untuk masa jabatan tertentu. Ada 3 macam republik: Republik absolut,republik konstitusional,dan republik parlementer. a. Republik Absolut Pemerintah atau presiden bersifat diktator(sewenang-wenang)dan tanpa ada pembatasan kekuasaan.Penguasa mengabaikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Untuk melegitimasi kekuasaaannya digunakan partai politik.Dalam pemerintahan ini fungsi parlemen(perwakilan rakyat)diabaikan. b. Republik Konstitusional Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Dalam melaksanakan pemerintahannya,presiden diawasi secara langsung oleh parlemen(DPR). c. Republik Parlementer Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara karena fungsi pemerintahan berada di tangan perdana menteri.Perdana menteri bertanggungjawab kepada parlemen.Kedudukan presiden tidak dapat digugat.Kekuasaan legistatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif. 3. SISTEM PEMERINTAHAN a. Sistem Pemerintahan Parlementer Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh parlemen sehingga mereka bertanggungjawab pada parlemen.Para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertugas sebagai kepala pemerintahan. b. Sistem Pemerintahan Presidential Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen tetapi kepada presiden.Menteri-menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sesuai UUD 1945: *Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidential *Menteri bertanggungjawab kepada presiden sebagai pelaksana pemerintahan. *Presiden tidak dapat membubarkan DPR *DPR juga tidak dapat memberhentikan presiden *DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden. *Terdapat saling kontrol sehingga kekuasaan presiden tidak terbatas atau mutlak(diktator). B.Wilayah NKRI 1. Indonesia sebagai negara kepulauan Wilayah Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau merupakan kebanggaan dan kewaspadaan. Bangga karena di dalamnya terdapat potensi kekayaan alam yang bila dikelola dengan baik dan benar akan sangat mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Kewaspadaan karena wilayah Indonesia yang begitu luas dengan pulau-pulau yang terpisah oleh laut dan selat sangat dimungkinkan terjadinya disintegrasi bangsa. ž Posisi geografis Indonesia diantara dua benua(Asia dan Australia) dan dua samudra(Hindia dan Pasifik) ž Indonesia berada di garis katulistiwa sehingga wilayahnya subur dengan iklim tropis. ž Hal tersebut berpengaruh secara positif seperti:iptek yang mendukung kemajuan bangsa. ž Pengaruh negatif seperti: mudahnya pengaruh asing yang masuk ke Indonesia misalnya:liberalisme,komunisme,dan budaya asing yang tidask sesuai dengan kepribadian bangsa. ž Bangsa Indonesia harus selalu waspada terhadap HTAG Hambatan, Tantangan, Ancaman, Gangguan). 2. Batas wilayah NKRI ž Batas daratan: Utara : Malaysia Timur Timur: Papua Nugini dan Timor Leste ž Batas lautan: ü Awalnya wilayah teritorial Indonesia berjarak 3 mil mengelilingi masing-masing pulau Indonesia.Hal ini sangat merugikan Indonesia dari segi politik,ekonomi,sosial,budaya,hankam ü Tanggal 13 Desember 1957 melalui Deklarasi Juanda dalam forum konferensi hukum laut internasional batas teritorial Indonesia menjadi 12 mil dihitung dari titik-titik pulau terluar saat air laut surut. ü Tanggal 21 Maret 1980,pemerintah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) sepanjang 200 mil diukur dari garis pantai terluar saat air surut(UU RI No.5 tahun 1983 tgl.18 November 1983. 3. Pemersatu bangsa Indonesia Alat pemersatu bangsa: a. Lambang Negara Indonesia b. Bendera Merah Putih c. Dasar Negara d. Bahasa Indonesia a. Lambang Negara Indonesia adalah burung Garuda dengan ciri-ciri: 1) Kepala selalu menoleh ke kanan,artinya: NKRI selalu membela kebenaran dan keadilan 2) Jumlah bulu sayapnya tujuh belas,simbol tanggal kemerdekaan Indonesia yaitu tujuh 3) Jumlah bulu ekornya delapan,simbol bulan Agustus 4) Jumlah bulu leher empat puluh lima,artinya Indonesia merdeka tahun 1945 5) Di dada burung Garuda terdapat perisai yang menggambarkan simbol-simbol dasar negar

1 komentar:

  1. 1xbet korean - legalbet
    1xbet 샌즈카지노 korean. No, this is not your lucky spot. It's the same as the others 1xbet korean in the industry that you can use. The sportsbook has multiple 온카지노 types of products, and each one

    BalasHapus